Wahanaadvokat.com | Seorang debt collector alias Mata Elang berinisial OYS (31) ditangkap polisi usai merampas motor milik warga di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/5) lalu.
"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi dalam keterangannya, Senin (30/5).
Baca Juga:
Kapolsek Cileungsi Pimpin Operasi Pekat Bersama Jajaran di Wilayah Cileungsi
Binsar mengatakan pelaku beraksi bersama tiga rekannya, namun mereka berhasil melarikan diri.
Peristiwa itu bermula saat pelaku dan ketiga temannya menghentikan warga berinisial IR yang mengendarai motor di daerah Pondok Indah.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Bawa Kabur Motor Bos, Debt Collector Koperasi Asal Nias Barat Dilaporkan ke Polisi
Binsar menyebut pelaku lalu memboncengi korban yang memintanya pergi ke arah Jalan Raya Joglo, Kembangan.
Tiba di lokasi, rekan pelaku yang telah mengambil handphone korban kemudian berpura-pura menyerahkannya kepada yang bersangkutan.
Korban pun turun dari motor dan berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku.