Saat itu pelaku berusaha membawa kabur motor korban. Namun, pelaku yang berupaya melarikan diri tiba-tiba mengalami kecelakaan.
"Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembangan yang sedang berpatroli," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengaku Debt Collector di Bekasi
Usai ditangkap, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menyatakan pihaknya kini masih mengejar tiga pelaku lain.
"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran," ucap Reno.
Baca Juga:
Karyawan Pabrik Jadi Korban Kekerasan oleh Debt Collector, Polres Jakbar Olah TKP Buru Pelaku
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. [tum]