Wahanaadvokat.com | Seorang debt collector alias Mata Elang berinisial OYS (31) ditangkap polisi usai merampas motor milik warga di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/5) lalu.
"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi dalam keterangannya, Senin (30/5).
Baca Juga:
OJK Murka! Indosaku Didenda Rp875 Juta Usai Debt Collector Teror Debitur
Binsar mengatakan pelaku beraksi bersama tiga rekannya, namun mereka berhasil melarikan diri.
Peristiwa itu bermula saat pelaku dan ketiga temannya menghentikan warga berinisial IR yang mengendarai motor di daerah Pondok Indah.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," ujarnya.
Baca Juga:
Modus Baru Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar, DPR Desak Penindakan Tegas
Binsar menyebut pelaku lalu memboncengi korban yang memintanya pergi ke arah Jalan Raya Joglo, Kembangan.
Tiba di lokasi, rekan pelaku yang telah mengambil handphone korban kemudian berpura-pura menyerahkannya kepada yang bersangkutan.
Korban pun turun dari motor dan berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku.