Wahanaadvokat.com | Pemerintah menyiapkan dua langkah hukum terkait kelanjutan peradilan kasus tumpahan minyak akibat ledakan kilang Montara yang mencemari perairan Timor pada 2009.
Diketahui tumpahan minyak milik perusahaan Thailand, PTTEP itu mencemari perairan Timor yang berdampak pada hajat kehidupan nelayan di 13 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
"Pertama adalah gugatan domestik melalui pengadilan Indonesia, dan yang kedua adalah melalui peradilan internasional, atau arbitrase internasional," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R Muhzar dalam Forum Merdeka Barat 9, yang disiarkan langsung melalui akun Youtube FMB9_IKP, Jumat (1/4/2022) lalu.
Cahyo menjelaskan, gugatan dalam negeri terhadap perusahaan eksplorasi asal Thailand itu akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara gugatan internasional yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah berlangsung dan dimenangkan oleh Indonesia pada 2021.
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
Proses hukum tersebut masih berproses dengan pengajuan banding dari PTTEP Australasia yang persidangannya akan digelar pada Juni 2022.
Adapun pemerintah secara tegas akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk payung hukum gugatan dalam negeri tersebut.
Cahyo menekankan, kemenangan gugatan class action yang dilakukan warga NTT sejatinya merupakan bukti admissibility test.