Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Doheng mengatakan apa yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bentuk political will yang serius untuk rakyat Indonesia.
Ke depan, pihaknya berharap langkah ini disertai dengan soliditas seluruh elemen terkait, mulai dari Kementerian LHK, Kemenkumham, dan seluruh warga NTT.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
"Solid untuk mendukung memenangkan class action oleh para nelayan di NTT. Nah ini kita dukung, apa yang yang dituntut oleh petani dari sekitar Rp5-6 triliun perkiraaannya," ujar Alue Doheng.
Seperti diketahui, PTTEP merupakan perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara pada 2009. Tumpahan minyak telah membuat 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerusakan lingkungan. Para nelayan dan petani rumput laut kehilangan pekerjaannya.
Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia, dalam hal ini perairan Timor.
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
Pada Maret 2021, gugatan class action dari 15 ribu lebih korban tumpahan minyak dimenangkan di Pengadilan Federal Australia. Gugatan itu menyatakan PTTEP sebagai pihak yang bertanggung jawab dan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara. PTTEP mengajukan banding, sidang akan berlanjut pada Juni 2022.
Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di kanal youtube FMB9ID_IKP. Nantikan update informasi akurat, data valid dengan narasumber tepercaya di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook). [tum]