Wahanaadvokat.com I Sejumlah mantan pegawai KPK telah menyetujui untuk bergabung menjadi ASN di Polri yang bertugas dalam bidang pencegahan korupsi.
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan tetap mendesak agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs selama proses pemecatan 57 pegawai di lembaga antirasuah tersebut tetap diproses.
Baca Juga:
Fakta Baru Kematian Keluarga Kalideres: Senang Baca Novel
Novel mengatakan, keputusan untuk bergabung dengan Korps Bhayangkara merupakan sebuah problematika yang diambil oleh pihaknya sebagai jalan yang paling optimal untuk bertindak dalam rangka pemberantasan rasuah di Indonesia.
"Walaupun perbuatan pimpinan KPK yang melanggar hukum tidak boleh dibiarkan. Itu masalah yang berbeda, kami akan melihat itu sebagai permasalahan," kata Novel kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).
Dalam hal ini, Novel merujuk pada hasil temuan dari Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi PNS.
Baca Juga:
Hamdan Zoelva dan Novel Baswedan Bantah Berada di Balik Aksi Mahasiswa
Kedua lembaga negara tersebut menemukan dugaan maladministrasi dalam proses tersebut. Sementara, Komnas HAM menganggap ada 11 pelanggaran dalam proses TWK.
"Bukan berarti orang yang telah berbuat masalah dengan perbuatan melanggar hukum, berbuat sewenang-wenang dengan kemudian menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik dalam memberantas korupsi dianggap sebagai masalah ini sudah selesai, saya kira tidak demikian," tambah dia.
Sebagai informasi, Novel menjadi salah satu mantan pegawai yang menerima tawaran untuk bergabung sebagai ASN di Korps Bhayangkara. Ia beranggapan bahwa masalah korupsi saat ini kian banyak terjadi dan semakin masif.
Menurut dia, upaya pemberantasan yang dilakukan oleh KPK saat ini telah menurun. Sehingga, ia menilai bahwa Korps Bhayangkara dapat menjadi jalan untuk bekerja memberantas korupsi di Indonesia.
"Upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami, saya dan akwan-kawan memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi," jelasnya.
Sebagai informasi, Polri sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Total ada 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Listyo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun. (tum)