Wahanaadvokat.com | Herry Wirawan, terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat divonis seumur hidup..
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menghormati putusan majelis hakim PN Bandung yang memvonis seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Baca Juga:
Ini Alasan Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
"Kemen PPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan JPU," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga melalui siaran pers, Jakarta, Selasa (15/02/2022).
Ia mengharapkan setiap vonis dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, melainkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang.
Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim PN Bandung, Selasa, terdakwa yang seorang pendidik dan pemilik pondok pesantren tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan.
Baca Juga:
Herry Wirawan Tak Jadi di Kebiri, Hakim Putus Pidana Seumur Hidup
Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.