Namun desakan di media sosial membuat Berfin menyadari yang dilakukannya salah, dan meminta pengacaranya mengembalikan tuntutannya.
Hasilnya, sang mantan pacar dihukum penjara 13 tahun dan enam bulan karena penyerangan itu oleh Pengadilan Distrik Iskenderun, Provinsi Hatay.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadir di Pernikahan Jesica dan Sugama, Doakan Kehidupan Rumah Tangga yang Bahagia
Namun, perubahan Undang-Undang (UU) karena aturan Covid-19, membuat Casim dibebaskan lebih cepat dengan masa percobaan.
Meski begitu banyak yang menyesalkan cepatnya waktu penahanan yang ia jalani, mengingat Berfin mengalami kerusakan wajah, rasa sakit terus menerus dan hanya memiliki 30 persen penglihatan pada salah satu matanya.
Meski begitu, seperti dikutip Daily Mail, Jumat (24/12/2021), Casim langsung melamar Berfin begitu ia keluar dari penjara.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Cornelia Agrathia Boru Siahaan dan Bernardo Petrus Siringoringo di Medan
Anehnya, Berfin kemudian menerima lamaran tersebut, dan keduanya menikah pada awal bulan ini.
Pernikahan keduanya pun disesalkan ayah Berfin, Yasar Ozek.
“Ia menikah tanpa kami ketahui. Saya berjuang untuknya sepanjang tahun, dan sekarang ini semua sia-sia,” tuturnya.