Wahanaadvokat.com I Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sebagaimana diputuskan di Jakarta, Kamis (25/11).
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Menanggapi hal tersebut Yusril menilai Pemerintahan Joko Widodo harus bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsaputusan MK tersebut.
"Jika dalam dua tahun undang-undang tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen," ujar Yusril dalam keterangannya.
Mantan Mensesneg ini juga mengingatkan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki maka semua undang-undang yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja otomatis berlaku kembali.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ucapnya.
Yusril juga memaparkan MK dalam putusannya melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada.
Kemudian, melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas, yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama undang-undang itu belum diperbaiki.