Menurut Yusril, sesuai kesepakatan, sebelum kementerian tersebut terbentuk, maka tugas dan fungsinya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Yusril mengaku sejak awal merasa UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru omnibus law di Amerika Serikat dan Kanada itu bermasalah.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Pasalnya, Indonesia mempunyai UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya secara prosedur harus tunduk pada UU Nomor 12/2011.
Selain itu, MK yang berwenang menguji material dan formal terhadap undang-undang, menggunakan UUD 45 sebagai batu uji ketika melakukan uji material.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
Sementara, jika melakukan uji formal, MK menggunakan UU Nomor 12/2011. "Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formal dengan UU No 12/2011, undang-undang tersebut bisa dirontokkan oleh MK."
"MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana diatur oleh UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," katanya.
Yusril menyatakan dia tidak heran dan tidak kaget ketika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Dia bahkan menilai masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat.