Yusril menilai Putusan MK ini mempunyai dampak yang luas terhadap bagi Pemerintahan Joko Widodo yang masa jabatannya lebih kurang tiga tahun lagi sampai 2024.
"Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu."
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
"Nah, tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil presiden otomatis terhenti." "Ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," ucapnya.
Yusril menilai pemerintah dapat menempuh dua cara mengatasi masalah yang ada.
Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
Kedua, pemerintah dapat segera membentuk kementerian legislasi nasional yang bertugas menata, melakukan sinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
"Keberadaan kementerian baru ini sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR pada akhir periode pertama Pemerintahan Joko Widodo."
"Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan, mungkin karena terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara," tuturnya.