Kemudian, tersangka MS diketahui menendang wajah dan badan korban. Sementara tersangka JT memukul korban sebanyak tiga sampai empat kali pada bagian wajah dengan tangan kosong.
Sedangkan tersangka H berperan memukul menggunakan batu dan tersangka I memukul korban dengan menggunakan helm.
Baca Juga:
OKP Kota Bekasi Tuntut Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Mantan Ketua KNPI
Polisi menyebut para tersangka rata-rata berprofesi sebagai seorang debt collector. Polisi juga mengungkapkan bahwa para eksekutor itu mendapat imbalan uang sebesar Rp1 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP. [tum]