Wahanaadvokat.com | Pakar telematika Roy Suryo, mengklaim sepeda motor Honda Beat Street yang menjadi barang bukti polisi di kasus salah tangkap begal Bekasi tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, Senin (14/3/2022).
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Dalam kasus ini, seorang mahasiswa yang juga guru ngaji Muhammad Fikry menjadi terdakwa pembegalan. Padahal, saat terjadi pembegalan, dia tertidur di musala dekat rumah di Bekasi.
"Motor juga masih pada posisi pada tempatnya. Jadi motor tidak bergerak. Motor dan terdakwa ada terekam di CCTV dan sudah saya verifikasi," kata Roy.
Video rekaman CCTV itu berasal dari digital video recorder (DVR) yang menyimpan rekaman empat kamera di area rumah keluarga Fikry.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Roy menjelaskan, dalam rekaman CCTV bertanggal 23 Juli 2021, motor Beat street itu tampak memasuki area rumah pukul 22.25 WIB dan tidak dikendarai oleh Fikry. Sepeda motor itu kemudian terparkir.
Roy kemudian menunjukkan bukti CCTV tanggal 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB, saat Fikry dituduh polisi melakukan begal di Jalan Raya Sukaraja, Kabupaten Bekasi.
"Jadi 01.30 WIB tanggal 24 Juli 2021, motor terparkir di posisi sama seperti ketika masuk jam 22.00 malam kira-kira 4,5 jam sebelumnya," tutur Roy.