Roy mengatakan kamera CCTV merekam saat motor masuk dan keluar. Dalam rekaman video, sepeda motor yang dijadikan barang bukti begal itu tidak bergerak hingga siang hari 24 Juli 2021.
"Motor itu tidak bergerak dari tempatnya mulai dari jam 10 malam sampai jam 12 siang hari besok siangnya," jelas Roy.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Roy juga menunjukkan bukti rekaman CCTV yang menampilkan posisi sepeda motor keluar pada 12.25 WIB. Saat itu, seseorang dengan tubuh lebih kecil dari Fikry mengambil dan mengendarai Beat Street.
"Saat jauh lebih kelihatan lagi bahwa motor ini adalah memang (berpelat) nomor B 4358 FPW seperti yang dimaksud, jadi sudah bisa dipastikan rekaman videonya kelihatan," kata Roy.
Roy lantas memastikan bahwa sepeda motor Beat Street warna hitam berpelat B 4538 FPW sejak 23 Juli malam hingga 24 Juli 2021 siang tidak berada di bawah kekuasaan Fikry.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
"Karena antara yang membawa, memarkir, dan kemudian yang mengambil keluar orang yang berbeda," kata Roy.
"Jadi bisa dipastikan juga saudara terdakwa tidak menguasai motor tersebut selama 23 (Juli) malam sampai 24 (Juli) siang hari," jelas Roy.
Sebelumnya, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya pada 28 Juli 2021. Sebanyak 5 orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal hingga menjadi terdakwa di pengadilan.