Wahanaadvokat.com | Muhammad Kace, terdakwa kasus penodaan agama sekaligus korban dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku sudah berpindah agama.
Hal itu disampaikan oleh Kace saat diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai saksi korban dugaan penganiayaan oleh Napoleon, Kamis (19/5).
Baca Juga:
Sidang Napoleon Aniaya M Kace, Eks Panglima FPI Cabut BAP
Mulanya, sebelum mengorek keterangan dari Kace, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel mengkonfirmasi identitas Kace. Saat ditanya mengenai agama yang dipeluk, Kace mengaku sudah pindah dan menganut Kristen Protestan.
"Agama?" tanya Djuyamto.
"Kalau dulu Islam sekarang saya Kristen Protestan," kata Kace.
Baca Juga:
Amarah Napoleon Meledak Usai Kace Ngaku Ateis dan Hina Akidah
Hal ini juga diungkapkan dalam sidang sebelumnya, yakni perkara terdakwa Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang turut mengeroyok Kace, Selasa, 17 Mei kemarin.
Kace mengaku sudah pindah agama setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.
"Sebelum putusan saya beragama Islam. Tapi setelah putusan pengadilan saya beragama Kristen. Kristen Protestan yang Mulia," kata Kace.
Identitas agama ini sempat diungkit oleh Napoleon dalam sidang. Namun, dihentikan oleh Djuyamto karena dinilai tidak relevan.
Sebelumnya, Jenderal polisi Napoleon itu disebut telah melumuri Muhammad Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan.
Jaksa kemudian mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun. [tum]