Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengungkap dua alasan atas fatwa haram uang kripto. Mereka menganggap uang kripto memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara.
Sebagaimana diketahui, nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar.
Baca Juga:
Iran Eksekusi Mati 4 Pria Gara-gara Kerja Sama dengan Israel
Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).
Selain itu, sebagai alat tukar mata uang, kripto mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama ridha atau ikhlas, dan tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah. [tum]