Penanganan dua kasus tersebut akhirnya diambil alih Mabes Polri. Belakangan tuduhan pelecehan yang dilaporkan Putri Sambo itu juga dimentahkan penyidik Mabes Polri dan dinyatakan sebagai bagian dari obstruction of justice.
Sebelumnya Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa 35 personel kepolisian ditengarai telah melanggar kode etik karena tidak profesional mengusut dugaan pembunuhan Yosua. Puluhan anggota itu diduga terlibat dalam rekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti di TKP.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan menjelaskan, dari puluhan polisi yang diisolasi di Mako Brimob dan Biro Provos Mabes Polri tersebut, lima perwira di antaranya berdinas di Polda Metro Jaya.
Lima perwira Polda Metro Jaya yang telah diisolasi itu adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Jerry Siagian, Kasubditresmob Ditreskrimum AKBP Handik Zusen, Kasubditkamneg Ditreskrimum AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubditrenakta AKBP Pujiyarto, dan Kanit II Jatanras Kompol Abdul Rohim.
Sumber Jawa Pos menjelaskan, para perwira menengah tersebut sudah mengakui semua perbuatannya kepada Itsus.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Mereka berdalih hanya menjalankan perintah dari dua orang atasannya di Polda Metro Jaya.
”Pengakuan itu valid. Setelah dilakukan pemeriksaan silang, keterangan itu berkesesuaian satu sama lain,” ujarnya.
Pengakuan para perwira polisi itulah yang membuat Itsus perlu meminta keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.