Wahanaadvokat.com | Novel Baswedan berujar gerak lambat KPK meringkus Harun bersinggungan dengan petinggi partai politik tertentu yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik lembaga antirasuah era Firli Bahuri Cs yang tidak mampu menangkap buron Harun Masiku--mantan caleg PDIP yang menjadi tersangka sejak Januari 2020.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Kasus Harun Masiku ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu. Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan kecuali hanya sekadarnya saja. Apakah ada kaitannya? Hanya Firli dkk yang tahu," cuit Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha dan sudah diizinkan untuk dikutip, Senin (23/5).
Novel membeberkan tiga permasalahan utama mengapa Harun belum ditangkap KPK sampai saat ini. Pertama, ia menyoroti sikap diam Firli Cs ketika tim KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus tersebut diintimidasi oleh oknum Polri. Kedua, tim tersebut dilarang melakukan penyidikan.
"Barangkali karena dianggap tidak bisa dikendalikan. Sekarang orang-orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk," kata Novel.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kasus dugaan suap ini ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Rizka Anungnata. Seperti Novel, Rizka kini telah menjadi ASN Polri usai dipecat Firli Cs dengan alasan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ketiga, Novel menyoroti upaya Firli Cs mengembalikan anggota tim penyidik kasus tersebut ke instansi asal. Penyidik Rossa Purbo Bekti sempat dipulangkan ke Mabes Polri. Akan tetapi, Mabes Polri menolak karena Rossa belum habis waktu dinas di KPK.
Sementara jaksa Yadyn Palebangan yang masuk ke dalam Tim Analisis ditarik Kejaksaan Agung. Yadyn ditarik untuk kemudian dilibatkan ke dalam tim yang menangani kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.