Melihat perbuatan Pengacara SPJ bersama rekan-rekannya yang telah mengeluarkan barang-barang miliknya, dimana di antara barang-barang tersebut terdapat barang berharga berupa perhiasan emas dan surat berharga, kendaraan roda empat (mobil) dan juga perabotan rumah tangga serta barang-barang lainnya, Rahmawati merasa laporan pertamanya tidak di tindak lanjutin Polisi bahkan SPJ dan kliennya bersama rekan-rekannya berani mengosongkan rumah tanpa konfirmasi.
Maka Rahmawati Pada tanggal 15 Oktober 2021 membuat lagi laporan ke 2 di Kantor Polisi Sektor Cipondoh dengan bukti lapor No:TBL/B/X/2021/PMJ/RESTRO TNG/SEK.SPDH. dengan tuduhan tindakan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Salah satu penasehat hukum yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan, bahwa Negara ini negara hukum, seorang pengacara tidak punya hak menyita apalagi mengusir dan mengosongkan rumah Rahmawati kecuali sudah putusan pengadilan, itupun yang berhak mengeksekusi adalah pihak pengadilan setempat, bukan Pengacara, ini sudah jelas melanggar hukum, ujarnya
Ia juga menyesalkan tindakan pihak Kepolisian Cipondoh yang tidak bergerak cepat merespon laporan masayarakat.
Sangat disayangkan, seorang wartawan sudah berusaha mengkonfirmasi dan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cipondoh lewat sambungan whatsapp, sama sekali tidak ada respon, demikian juga media itu mencoba menghubungi SPJ lewat sambungan telepon, namun nada yang tersambung mengatakan nomor yang anda tuju sedang tidak aktif. [dny]