Wahanaadvokat.com | Seorang perempuan inisial R di Surabaya divonis hukuman masa percobaan selama 1 tahun.
R diputus bersalah karena mengolok-olok suaminya lemah syahwat di depan umum. Apabila kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan, maka akan langsung dikenakan hukuman penjara selama tiga bulan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan," kata Ari saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (30/3).
Perselisihan pasangan suami istri ini berawal saat keduanya ingin membeli mobil. Saat akan mengambil BPKB mobil, keduanya terlibat pertengkaran di tempat parkir leasing.
Dalam pertengkaran itu, R menghina suaminya yakni S. R menyebut suaminya tidak bisa ereksi selama dua tahun tapi ia biarkan untuk menjaga perasaan orang tuanya.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Atas ucapan istrinya itu S merasa malu. Sebab, pernyataan itu disampaikan di hadapan orang banyak yang ada di parkiran leasing.
Buntutnya, S melaporkan istrinya ke pihak berwajib. Kasus hukum itu terus berlanjut hingga akhirnya bergulir di persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Surabaya) Anton Delianto menyatakan pihaknya sempat mengupayakan proses damai untuk kasus ini. Namun, suami menolak dan tetap berkeras membawa kasus ini ke jalur hukum dengan alasan si istri sudah sering mengolok-olok.