Atas putusan pengadilan, Kuasa hukum terdakwa, Erpin Yuliono masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Erpin menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat R dan S masih berstatus pasangan suami istri. Setelah peristiwa itu terjadi hingga bergulir di persidangan, R dan S sudah tidak lagi berstatus suami istri.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Ini kan unek-unek to, kok, kebangetan. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo, kan, sudah biasa kasar pisuh-pisuhan," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti mengungkapkan bahwa R dan S sudah menikah sejak 2017. Kata Suwarti, keduanya pun sudah pisah ranjang sebelum pertengkaran terjadi.
"R tinggal di rumah orang tuanya di Krian dan S tinggal di rumah Benowo Surabaya. Selanjutnya, karena terjadi persoalan dalam rumah tangga, disepakati perpisahan," ujarnya. [tum]