Advokat.WahanaNews.co | Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kapal angkut perusahaan operasional PT Duta Palma Group diklaim terancam terhenti.
Hal itu diutarakan Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (Anak Usaha Duta Palma) Nikson Hasibuan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/11) malam.
Baca Juga:
Halal Bihalal DPN Peradi Dihadiri Juniver Girsang, Otto Hasibuan: Beda Prinsip Bukan Berarti Putus Tali Silaturahmi
"Seperti yang saya sampaikan tadi, minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO [Crude Palm Oil/minyak sawit mentah]," ujar Nikson.
Dia menjelaskan PT Banyu Bening Utama mempunyai pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah setiap harinya.
Perusahaan ini diklaim juga memiliki daya tampung tangki 8.000 ton minyak sawit mentah. Untuk saat ini, terang Nikson, sudah terisi 7.700 ton. Tangki tersebut belum terkuras lantaran tidak ada pengiriman.
Baca Juga:
Lawan Putusan Sela, Surya Darmadi Bakal Buktikan HGU Lahan Sawitnya
"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam minggu ini kita pasti setop karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700 [ton]," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto.
Ricis mengaku pernah mendengar hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa disalurkan karena masalah pengiriman.
"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi enggak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," terang dia.
"Kegiatan operasionalnya itu setop total," lanjutnya.
Menurut Ricis, kondisi tersebut berdampak buruk terhadap karyawan PT Banyu Bening Utama.
"Kalau enggak dirumahkan, ya enggak dapat gaji," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan perusahaan milik kliennya terancam tutup karena produksi sawit tidak bisa disalurkan.
Dalam dua bulan terakhir, ia mengatakan PT Duta Palma Group tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar.
"Jadi, kami minta juga kepada jaksa kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.
"Disampaikan juga oleh saksi saat ini perusahaan banyak tak membayar gaji karyawan, malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," sambungnya.
Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Hampir Rp80 Triliun
Surya Darmadi didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang.
Jika di total nilainya mencapai Rp86.547.386.723.891.
Tindak pidana dilakukan Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022. [tum]