Wahanaadvokat.com | Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) di bawah pimpinan Juniver Girsang menawarkan Munas Bersama kepada Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan. Namun, tawaran itu dinilai hanya gimmick belaka.
"Munas Bersama yang dikemukakan Peradi SAI bukan hal baru," kata Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono kepada wartawan, Kamis (12/5/2022) lalu melansir detik.com.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Menurut Dwiyanto, setelah beralih kepengurusan ke Otto Hasibuan pertengahan 2021, Peradi langsung menindaklanjuti kesepakatan tanggal 25 Februari 2020 di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham dengan mengirim surat ajakan kembali Munas Bersama.
Bahkan sekaligus memberi tahu meluluskan permintaan Peradi SAI untuk penyelenggaraan Munas dengan cara pemungutan suara one person one vote (OPOV) yang sebetulnya tidak ada di Anggaran Dasar.
"Kami dapat menyetujui untuk kepentingan tercapainya penyatuan Peradi," ucap Dwiyanto.
Baca Juga:
Resmi! Peradi SAI Akan Menggelar Rakernas III di Bali
Akan tetapi, kata Dwiyanto, balasan surat Peradi SAI malah memunculkan syarat-syarat baru yang seharusnya diputus di Munas dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar bukan sebelum Munas.
Antara lain syarat yang dimunculkan adalah isu melarang Ketua Umum yang sedang menjabat mengikuti pemilihan hanya boleh menjabat 1 periode meski di SAI juga ternyata 2 kali masa jabatan, pencalonan langsung dari anggota.
Ketiga, Peradi dapat mencalonkan sebanyak-banyaknya calon, masa jabatan Ketua Umum dikurangi menjadi hanya 3 tahun.