Wahanaadvokat.com | Sejumlah warga negara asing yang terlibat aksi penolakan terhadap perang Rusia-Ukraina di Denpasar pada Selasa (1/3/2022), terancam akan dideportasi.
"Akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Berdasarkan data pihaknya, jumlah warga negara Ukraina di Bali tercatat ada 464 orang, sementara warga negara Rusia 2.542 orang.
"Itu jumlah WNA Ukraina dan Rusia yang masih di Bali per tanggal 25 Februari 2022," imbuhnya.
Ia mengatakan mereka rata-rata menggunakan visa Izin Tinggal Tetap (Itap) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas).
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Untuk warga Ukraina yang memiliki visa Itas tercatat sebanyak 453 orang dan visa Itap 11 orang. Sedangkan warga Rusia yang memiliki visa Itas ada 2.495 dan visa Itap 47 orang.
Hingga kini, kata Jamaruli, belum ada warga negara Ukraina maupun Rusia yang mengajukan pulang ke negara asalnya.
Sebelumnya, aksi damai menentang perang di Ukraina dilakukan sejumlah WNA di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Kota Denpasar pada Selasa (1/3) sore.