Hal tersebut diketahui Listyo saat bertemu langsung dengan Bharada E yang ingin mengubah keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).
Baca Juga:
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Dokumen dari Kantor Pengacara Visi Law Office
Listyo mengatakan dalam keterangan terbarunya Bharada E mengaku melihat Brigadir J sudah terkapar di lantai dan bersimbah darah. Dirinya juga mengaku tidak terlibat sejak awal dalam insiden maut itu.
Bharada E, kata Listyo, juga melihat ada Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol di depan sosok Brigadir J yang tengah terkapar itu.
"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard," tuturnya.
Baca Juga:
Febri Diansyah Santai Dihujani Kritik atas Keputusannya Bela Hasto Kristiyanto
Di dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya. Bharada E mengaku Sambo menjanjikannya kasus pembunuhan Brigadir J akan segera di SP3.
Namun, pada kenyataannya, janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka. Faktanya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya, kata Sigit, Bharada E bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. [tum]