Sebagai informasi, e-Court merupakan sebuah inovasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 yang diatur dalam Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara secara elektronik di pengadilan.
Perma tersebut kemudian dicabut dengan Perma nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Pada Perma terbaru diatur secara lebih lengkap dibandingkan dengan Perma sebelumnya. Modernisasi manajemen perkara melalui e-Court ini terdiri dari layanan seperti e-Filling, pendaftaran perkara online, e-Payment, pembayaran perkara elektronik, e-Summons, Pengadilan sidang elektronik dan e-Litigasi serta persidangan tidak tatap muka.[zbr]