Wahanaadvokat.com I Desakan kepada aparat kejaksaan untuk menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya kepada tersangka kasus kekerasan seksual oleh guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, disampaikan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
P2G tidak ingin ke depan hal ini terulang, bahkan ada yang meniru perbuatan tersebut.
Baca Juga:
Guru Agama Diduga Cabuli Delapan Siswi SD di Gunungsitoli Terancam 20 Tahun Penjara
"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dilansir dari Beritasatu.com, Sabtu (11/12/2021).
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW atau Herry Wirawan (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono, terdakwa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
FSGI Soroti Mutasi Bukan Hukuman Tepat untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah
Menurutnya, sebagai seorang guru semestinya menjadi teladan dan ditiru, serta membangun karakter bagi muridnya. Pesantren atau lembaga pendidikan, kata dia, seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya.
"Faktor inilah yang dapat menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru tersebut," tegas Iman mewakili akademisi.
Dia menyatakan, P2G mengapresiasi langkah sigap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan konseling dan pendampingan trauma healing bagi korban. P2G berharap masyarakat tidak menyalahkan korban dan keluarganya. Masyarakat, kata dia, harus dididik untuk empati kepada keluarga korban kekerasan seksual, terlebih melihat mayoritas dari mereka merupakan anak dengan usia di bawah 18 tahun.