Wahanaadvokat.com | Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah melayangkan surat teguran resmi kepada PT Sukses Logam Indonesia (SLI) untuk menghentikan kegiatan operasi pabrik karena adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di lingkungan sekitar.
Dalam surat teguran bernomor 700/1374-DLHL/2022 yang dilayangkan langsung kepada pihak PT SLI di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja, tersebut merupakan tindak lanjut dari tidak dipenuhinya persyaratan yang ada.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
"Dalam proses produksi maupun beberapa kali uji coba, pabrik masih menghasilkan polusi yang berbahaya bagi warga. Mulai dari abu hingga bau. Bahkan buruknya penyimpanan membuat debu B3 bertebaran ke rumah warga," kata Bupati Zaki melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Sabtu, dilansir dari Antara.
Menurut dia, dalam surat teguran tersebut juga pihaknya memerintahkan agar perusahaan itu untuk menghentikan seluruh kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi dan memperbaiki serta melengkapi sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan khususnya pengendalian pencemaran udara.
"PT SLI diperintahkan untuk membuat Silo, agar bisa menyimpan bahan baku (debu EAF). Kemudian melengkapi cerobong sumber emisi dengan lubang pengambilan sampel dan sarana pendukung untuk uji emisi seperti lantai kerja, tangga, selubung pengaman berupa pelat besi, pagar pengaman, stop kontak aliran listrik, penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambilan sampel, sarana dan prasarana pengangkutan, serta perlengkapan keamanan pengambilan sampel bagi petugas," katanya.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
Selain itu, pihaknya pun meminta PT SLI menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi pencemaran debu dan bau yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
"Perusahaan wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani pimpinan perusahaan," ujar dia.
Sementara itu, pengacara warga Cengkok yang terdampak polusi oleh PT SLI, Ayyub Kadriah mengapresiasi tindakan dan sikap Bupati Tangerang yang mencerminkan ketegasan dalam melindungi hak hidup warga.