"Jelas terlihat bupati tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga keadilan ekologi dan sosial," tuturnya.
Ia menyebutkan, perintah Bupati sudah jelas bahwa PT SLI dilarang untuk beroperasi karena telah mencemari lingkungan sekitar. Bahkan, Bupati pun memberikan contoh gambar Silo yang mesti dibuat pihak perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Pakar Ungkap Gegera Sampah Plastik Cemari Laut RI, Negara Rugi Rp225 Triliun per Tahun
"Tapi kami melihat pabrik tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah tersebut. Mestinya pabrik tidak hanya mempertimbangkan cari untung, tapi juga memastikan warga tidak terancam," katanya.
Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan bersama hasil perbaikan oleh PT SLI yang melibatkan pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang itu, pabrik masih belum diperbolehkan uji coba sebelum menjalankan dan memenuhi aturan yang ada.
Salah satu yang disorot adalah fasilitas silo dan cerobong. Begitu juga bahan baku yang masih menumpuk di depan jendela ruang produksi pabrik.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
"Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan," kata dia. [tum]