Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pemeriksaan terhadap pacar dan ibu pacar Indra Kenz dalam rangka penelusuran aset milik Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kesuma alias Indra Kenz juga dijerat dengan pasal perjudian daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Pacar-nya dan orang tua pacar-nya (Indra Kenz), yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan alasan dana, apakah mengalir ke rekening mereka," tutur Ramadhan pagi tadi. [tum]