Wahanaadvokat.com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dinilai Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul salah bicara jika mengatakan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
"Pak Mahfud tuh salah ngomong dibilang enggak ada hukum yang dilanggar. UU Nomor 1 tuh masih berlaku, UU No.1 Tahun 1974," ujar Chudry melansir CNNIndonesia.com, Rabu (11/5) malam.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mengutip laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia RI, bunyi Undang-undang (UU) No.1 Tahun 1974 Pasal 1 ialah 'Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sebelumnya, Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.
Hal tersebut disanggah Chudry. Ia menafsirkan LGBT itu dilarang berasal dari semangat UU Perkawinan yang secara gamblang menyebut ikatan lahir batin antara pria dengan wanita.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Semangat UU Perkawinan itu melarang LGBT. Perkawinannya dilarang pasti turunannya dilarang dong. Ini penafsiran," imbuh dia.
Ia juga mengatakan hukum itu tidak boleh vakum atau ada kekosongan. Adapun penafsiran yang dilakukan, kata Chudry, merupakan bagian dari penemuan hukum.
"Sekarang bagaimana kaidahnya itu, ya mesti dilakukan penafsiran. Bisa perluasan pengertian atau kita menafsirkan," jelas dia.