Wahanaadvokat.com | Perihal payung hukum ratifikasi perjanjian ruang udara antara Indonesia dan Singapura tak ada habisnya. Kini menuai pro kontra.
Menyadur dari detikcom, Minggu (20/2/2022), Menko Polhukam Mahfud Md telah menyampaikan pemerintah segera mengirim surat permohonan ratifikasi perjanjian antara Indonesia dengan Singapura ke DPR. Pemerintah akan meminta ratifikasi dalam bentuk UU.
Baca Juga:
Pertemuan Bilateral Vietnam, Prabowo Komitmen Ratifikasi ZEE
Perjanjian yang akan dimintakan ratifikasi yakni tentang Defense Cooperation Agreement atau DCA dan perjanjian ekstradisi antara kedua negara tersebut.
"Yang diminta ratifikasi dalam bentuk UU ke DPR hanya dua yakni Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian DCA. Sedangkan yang Perjanjian FIR cukup diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud ini menuai pro kontra. Suara datang dari profesor di Universitas Indonesia yang bertentangan dengan pendapat Mahfud.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana menyatakan pengesahan perjanjian ruang udara (FIR) Indonesia-Singapura harus disahkan lewat UU. Selain itu, hal itu juga harus disinkronkan dengan UU terkait yaitu UU Penerbangan.
"Pengesahan Perjanjian Penyesuaian FIR harus dengan UU, tidak dengan Perpres," kata Hikmahanto Juwana.
Hikmahanto Juwana menyebut FIR berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara yang berada pada kedaulatan di mana keinginan presiden dan rakyat adalah pengelolaan FIR yang selama ini didelegasikan ke Singapura diambil alih ke Indonesia.