Wahanaadvokat.com | Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Kosrupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, Mahkamah Agung (MA) mengucapkan terimakasih.
Selain Itong, KPK juga menangkap panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara.
Baca Juga:
Polda Jambi Laksanakan Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026
"MA mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK termasuk OTT yang dilakukan terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
"Untuk itu, MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan tipikor," ucap dia.
Dwiarso menyatakan, OTT terhadap oknum hakim dan panitera PN Surabaya tersebut merupakan kerja sama antara MA dan KPK.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Kasus Limbah B3 di Deli Serdang, Jatuhkan Pidana Denda Rp1,5 Miliar
Menurut dia, MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus baik secara berkala dan berjenjang.
Hal itu, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya.
"Dengan adanya OTT, semoga membantu MA untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik KKN," ujar Dwiarso.