Dwiarso menuturkan, melalui Badan Pengawas, Mahkamah Agung tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan maupun pemberatasan korupsi.
Pencegahan itu, ujar dia, khususnya juga terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan badan aparatur peradilan lainnya.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung
"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh ketua MA sebagai hakim dan panitera pengganti," tutur Dwiarso.
Selain Itong dan Hamdan, KPK juga menetapkan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono sebagai tersangka.
Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
Satu Hakim Agung di Kasus Ronald Tannur, KY Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi
Dalam kasus ini, KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika diduga menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.