Wahanaadvokat.com I Kementerian Koporasi (Kemenkop) dan UKM melalui Biro Hukum dan Kerja Sama telah memberikan legal opinion (pendapat hukum) dari sisi regulasi pemerintah guna kepentingan persidangan.
Kemenkop dan UKM melakukan pendampingan atas kasus salah satu pelaku UKM yang menjadi tahanan Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
“Setelah melakukan koordinasi dengan Ditkrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) dan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat dan melakukan pendampingan ke Polda Jabar, pelaku UKM tersebut kini telah mendapatkan penangguhan penahanan, dan kini berstatus sebagai tahanan kota,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Kemkop dan UKM, Henra Saragih, Rabu (8/12/2021).
Henra mengatakan, pihaknya langsung melakukan pendampingan ke Polda Jawa Barat bersama-sama dengan keluarga pelaku UKM yang ditahan tersebut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sangat mendukung supaya dapat dilakukan penangguhan penahanan pelaku dan telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan BPOM dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dilakukan penangguhan penahanan.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
“Pemerintah berkewajiban melindungi para pelaku usaha mikro dan kecil. Apabila ada pelaku UMKM yang belum memenuhi perizinan jangan langsung dilakukan penindakan, melainkan harus dilakukan pembinaan terhadap kesalahan yang sifatnya hanya administrasi,” kata Henra.
Hal itu sudah tertuang dalam MoU antara Kemkop dan UKM dengan Polri yang bertujuan supaya para pelaku koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki permasalahan terkait perizinan tidak serta merta dilakukan penindakan, melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu supaya mereka memenuhi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya aparat kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan untuk tidak serta merta langsung menindak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memenuhi perizinan, melainkan untuk dilakukan pembinaan terlebih dahulu.