Menurut Henra, pelaku telah keluar dari tahanan dan saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Meski demikian, kasus hukum tetap berjalan, pelaku akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung atas dakwaan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasus ini bermula dari seorang pelaku memproduksi dan menjual produk kelompok farmasi yang oleh BPOM dinyatakan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Kemudian pelaku UKM tersebut didakwa melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi usaha mikro dan kecil.
Dalam pasal 48 menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum diberikan secara gratis. (tum)