9. Isu alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Isu soal gelandangan (Pasal 431)
Baca Juga:
Resmi Diteken Jokowi, KUHP Berlaku 3 Tahun Lagi
11. Isu soal aborsi (Pasal 469-471)
12. Isu perzinahan (Pasal 417)
13. Isu kohabitasi (Pasal 418)
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
14. Isu soal perkosaan (Pasal 479)
“Ada yang tetap, tetapi ada juga yang kita melakukan reformulasi namun tidak menghilangkan substansi. Kita melakukan penghalusan terhadap bahasa yang ada,” tutur Edward. [tum]