Kemudian penyusunan dan penyampaian laporan Januari, Februari, Maret dan April 2022, penyusunan dan penyampaian laporan Triwulan I tahun 2022, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, hingga penyusunan dan penyampaian laporan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut dia menyampaikan, mengingat pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba belum memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan, maka berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Permen ESDM nomor 7 tahun 2020 dapat diberikan sanksi administratif, berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu.
Baca Juga:
Kemendag: Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Penurunan Harga
"Sanksi administratif ini diberikan sampai dengan pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba memenuhiseluruh ketentuan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, pengawasan yang pihaknya lakukan berlangsung pada 22-25 April 2022 yang lalu dan hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April 2022.
"Pada pokoknya Perpres itu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan dan IPR dari pemerintah pusat kepada gubernur," paparnya.
Baca Juga:
'Jatah' IUPK Tambang dari Jokowi Diterima Muhammadiyah, Ini Kata Kementerian ESDM
Sementara itu, pengawasan yang pihaknya lakukan berlangsung pada 22-25 April 2022 yang lalu dan hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April 2022.
"Pada pokoknya Perpres itu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan dan IPR dari pemerintah pusat kepada gubernur," paparnya. [tum]