Cak Nanto mengungkapkan sebenarnya PP Muhammadiyah sudah berniat melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait cuitan 'Allahmu lemah' ke pihak kepolisian. Namun hal itu urung dilakukan lantaran polisi sudah langsung memproses laporan tersebut.
"Saya termasuk salah satu orang yang sejalan, mengatakan hal seperti itu harus segera diungkap, dibuktikan (tindak pidananya). Kami kan awalnya ikut mau melaporkan," jelas Cak Nanto.
Baca Juga:
Suara Terbanyak 13 Formatur PP Muhammadiyah Disebut Cenderung Jadi Ketum
"Saya merasa bahwa (proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean) ini sangat luar biasa, bahwa ada harapan penegak hukum bekerja sebagaimana mestinya dan tidak terintervensi oleh persepsi-persepsi, tapi berdasarkan fakta hukum yang ditemukannya dan itu dilakukan dengan tegas kepada siapa pun," pungkas Cak Nanto.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' setelah memeriksa Ferdinand sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semalam. Ferdinand lalu ditahan polisi.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.
Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama. Dia dijadikan tersangka karena cuitan 'Allahmu ternyata lemah' berpotensi memicu keonaran. [tum]