Wahanaadvokat.com I Penegakan dan penganganan hukum pasar modal dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Beberapa faktor tersebut menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di antaranya terkait subtansi dari hukum dalam hal ini adalah Undang-Undang (UU), profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, dan kesadaran hukum masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Menurutnya, dari ke empat faktor tersebut, Guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada itu menjelaskan dua hal yakni substansi pada hukum itu sendiri dan mengenai profesionalisme aparat.
"Jika berbicara mengenai potret tindak pidana pasar modal maka kita harus memahami betul substansi dari tindak pidana pasar modal itu sendiri," ujar Edward pada Webinar yang berjudul "Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal, Selasa (21/12).
Edward membeberkan penanganan tindak pidana di pasar modal dalam pengertian hukum acaranya memiliki sebuah kekhususan, baik dari sisi materil atau substansinya maupun sisi formil.
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
Dia menyebut secara garis besar tindak hukum pidana khusus itu dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana khusus internal atau yang kita sebut dengan UU pidana dan kedua hukum pidana khusus eksternal, yaitu hukum yang bukan UU pidana.
Edward menjelaskan hukum UU pidana internal hanya sedikit bisa dihitung dengan jari, di antaranya UU pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucuian uang, terorisme, penegakan HAM, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pembalapan liar, dan mengenai pendanaan terorisme.
Sebaliknya hukum pidana khusus eksternal adalah hukum pidana khusus yang bukan UU pidana, ada sekitar 200 UU sektoral.