"Kita perlu membagi hukum internal dan eksternal, karena ini amat sangat mempengaruhi penegakan hukumnya karena hukum pidana khusus internal dan eksternal mempunyai karakteristik sendiri," ujar Wamenkumham.
Hukum pidana internal, lanjut Edward, dipakai untuk sarana penegakan hukum, sanksi administrasi atau sanksi lainnya yang bukan pengganti dari sanksi pidana, ancaman pidananya bersifat kumulasi denda dan penjara.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Di sisi lain, hukum pidana eksternal dipakai paling akhir dalam menegakan hukum. Itupun, kata dia lagi, jika sarana penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi.
Edward menyebut sanski administrasi atau sanksi lainnya adalah pengganti dari sanksi pidana, dan yang ketiga ancaman pidananya bersifat alternatif berupa denda dan penjara. Oleh karena itu, penanganan tindak pidana di pasar modal termasuk ke dalam hukum pidana eksternal.
"Ketika kita sudah tahu pasti bahwa tindak pidana pasar modal termasuk tindak pidana eksternal maka kita kembalikan kepada sifat dan karakteristiknya," kata Edward. Terkait tindak pidana di pasar modal, ujar Edward lagi, maka penangannya harus mengikuti sifat karakteristik tindak pidana pada umumnya dalam pengertian tindak pidana hukum khusus eksternal.
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
Artinya, aparat penegak hukum termasuk penyidik pegawai negeri sipil dan pengawas pasar modal tidak serta merta menerapkan sanksi pidana.
"Harus dilakukan upaya sanksi administratif karena sifatnya ultimum pre medium kecuali kalau kemudian secara administrasi tidak lagi menegakan hukum baru dilakukan penegakan hukum pidana," lanjut Edward.
Edward menjelaskan ada dua hal mengenai potret tindak pidana pasar modal, yang pertama adalah substansi dari hukum itu sendiri, artinya harus ada koreksi UU No. 8 tahun 1995 terkait pasar modal menyangkut pencantuman ancaman dan ada ketegasan bahwa sanksi administrasi itu merupakan subtitut dari sanksi pidana selain bersifat ultmum pre medium.