Wahanaadvokat.com | Penetapan tersangka aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan upaya pemerintah membungkam aktivis yang kritis pada negara.
Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
"Saya kira ini memang cara penguasa untuk membungkam aktivis. Hukum itu benar-benar digunakan secara efektif untuk autocratic legalism," kata Bivitri secara virtual dalam diskusi Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Sabtu (19/3/2022).
Dia menjelaskan autocratic legalism yang dimaksud yaitu cara pandang yang melihat segalanya secara legalistik, seakan diakomodasi oleh aturan atau dilakukan oleh aparat berseragam dan dianggap benar.
"Jadi kalau kita mengutip literatur autocratic legalism dibilang ini cara yang jauh lebih mengerikan dari kudeta, melebihi kudeta pakai tank dan tentara," ujarnya.
Baca Juga:
Kasasi JPU Vonis Bebas Haris-Fatia, KontraS: Langkah Mundur
Dia menilai penetapan tersangka Haris dan Fatia dianggap efektif karena masyarakat akan menganggap apapun yang dilakukan penguasa adalah benar, karena bertindak atas nama hukum.
Sementara yang terjadi sebenarnya, kata Bivitri, hukum yang diterapkan tidak adil.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur berpendapat ada proses yang janggal dan serupa rezim Orde Baru dalam penetapan tersangka kedua aktivis itu.
Dia menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi alat pemerintah untuk membungkam aktivis, seperti era pemerintahan Soeharto.
"Ini semakin menebalkan pasal UU ITE menjadi cara membungkam aktivis. Sama seperti jaman orde baru orang dibungkam dan sekarang sama pakai UU ITE," ujarnyapada kesempatan yang sama.
Ia mengatakan prosedural penetapan tersangka Haris dan Fatia terbilang cepat, jika dibandingkan dengan prosedur pelaporan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Isnur sejak awal sudah memprediksi Haris dan Fatia akan ditetapkan menjadi tersangka, lantaran ada privilese yang diberikan kepada pelapor.
"Bayangkan kalau kita laporan ke Mabes atau ke mana itu bisa berjam-jam, untuk memastikan kalau ini tindak pidana atau apa, sangat lama prosesnya. Mereka tidak sampai setengah jam, istimewa sekali," pungkasnya.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube beberapa waktu lalu.
Video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.
Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Haris pada Jumat (18/3) malam. [tum]