2.Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
3.Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 3 tidak berwenang:
Baca Juga:
Pihak Prabowo-Gibran Berharap MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
-Menerima pendaftaran anggota baru;
-Membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan segala organisasi sayap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI);
-Menerbitkan Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikat Kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA), Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Tanda Pengenal Sementara Advokat, Kartu Advokat Magang, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat, Sertifikat Pendidikan Hukum Lanjutan, Surat Keputusan-keputusan lainnya, dan segala Sertifikat-sertifikat Seminar lainnya yang diselenggarakan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3.
Baca Juga:
Megawati Ajukan 'Amicus Curiae', Kubu Prabowo-Gibran: Pengaju Bukan Orang Netral
4.Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum:
-Penerimaan pendaftaran anggota baru;
-Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan segala organisasi sayap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI);