Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Respons Peradi
Baca Juga:
Pihak Prabowo-Gibran Berharap MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Terkait gugatan ini, Waketum DPN Peradi Saut Taruli Tua Panggabean menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat. Namun, seharusnya dalam organisasi hal itu bisa diselesaikan lewat mekanisme yang ada di setiap organisasi.
"Memang itu hak siapa saja menggugat. Tapi dia tidak paham mekanisme berorganisasi. Kalau tidak suka, bisa dimusyawarahkan di organisasinya, di cabang," kata Saut saat berbincang dengan detikcom.
Saut menilai permintaan Hani itu mengada-ada. Dia juga menilai gugatan Hani tidak nyambung.
Baca Juga:
Megawati Ajukan 'Amicus Curiae', Kubu Prabowo-Gibran: Pengaju Bukan Orang Netral
"Intinya bahwa yang dia minta mengada-ada. Bagaimana agar tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kan nggak nyambung," ucap Saut.
Hani merupakan anggota Peradi 2018/2019. Saut telah meminta agar DPC Peradi Jakarta Utara meminta klarifikasi Hani selaku anggota Peradi.
"Saya minta agar DPC Peradi Jakut meminta klarifikasi," tutur Saut.