Wahanaadvokat.com I Menurut tim kuasa hukum tTersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, kliennya merasa dijebak lantaran namanya dipakai untuk jual beli aset Ibunda Nirina, Almarhumah Cut Indria Marzuki.
"Menurut kami, tentu iya, karena ketidaktahuan yah, terus juga mungkin namanya dipakai untuk jual beli ya masuk ke bank, itu kan juga sebenarnya ada suatu niat juga ya, karena klien kami ini sebenernya kan usaha di Tanah Abang," ungkap Syakhruddin di Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Jadi namanya dipakai, karena tidak ada rasa curiga atau bagaimana sebenarnya ada kerugiannya juga," lanjut Syakhruddin.
Ia mengaku heran, alih-alih menggunakan nama anak kandungnya, Ibunda Nirina justru meminta balik nama jual beli tanah dengan nama Riri.
"Ibu Cut ini kan ada jual beli tanah, tapi belum balik nama, seharusnya kan balik nama ke salah satu keluarga, tapi kenapa disuruh ke klien kami, tentu ada sesuatu lah," kata dia.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Lebih lanjut, ia bercerita, antara Riri dan Ibunda Nirina sudah memiliki kedekatan yang erat.
"Keterangan klien saya, beberapa kali malah menjadi perantara penyambung komunikasi antara Nirina dan orangtuanya. Bahkan, ada saudaranya kalau butuh uang kuliah minta uangnya ke Bu Riri, enggak langsung ke Ibunya," kata Syakhruddin.
Ia juga membantah kliennya disebut jadi asisten rumah tangga di rumah keluarga Nirina.