Victor Santoso Tandiasa, pengacara yang mendampingi Abdullah Hehamahua dkk dalam uji formil UU IKN, juga meminta Anwar mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi karena pernikahan itu akan berdampak negatif pada muruah MK di mata publik.
"Terhadap kedudukannya sebagai Ketua MK yang juga sebagai Ketua Majelis pada sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, saya berharap beliau dapat mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua MK ataupun sebagai Hakim MK demi menjaga muruah Mahkamah Konstitusi di mata publik atau masyarakat Indonesia," kata Victor.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Ia mengatakan jika terjadi hubungan keluarga antara Ketua MK dengan Presiden, konflik kepentingan akan sulit dihindari. Sebab, terang dia, bagaimanapun Presiden merupakan pihak berperkara di MK dalam perkara Pengujian Undang-undang (PUU) maupun perkara Impeachment.
"Apabila terjalin hubungan keluarga yang cukup dekat antara Ketua MK dengan Presiden (calon adik ipar) sebagai pihak yang berperkara, tentunya tidak dapat dihindari munculnya kecurigaan publik terutama bagi pihak yang berperkara terhadap putusan-putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Victor.
"Hal ini tentunya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara," katanya.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Belum ada pernyataan dari Anwar Usman terkait rencana pernikahan tersebut. Juga terkait desakan mundur dari MK ini. [tum]