Wahanaadvokat.com I Peningkatan status kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ke tahap penyidikan tidak perlu menunggu keputusan Dewan.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Tindak lanjut hasil penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat masa lalu tidak perlu menunggu keputusan DPR," ujar Taufik melalui keterangan tertulis, dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (29/11).
Menurutnya, kewenangan DPR adalah mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM adhoc untuk pelanggaran HAM masa lalu, bukan untuk menentukan hasil penyelidikan Komnas HAM dapat ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
"Menindaklanjuti hasil penyidikan Komnas HAM menjadi penyidikan adalah kewenangan Jaksa Agung. Karena itu laksanakan lah kewenangan pro yustisia itu berdasarkan hukum," kata Taufik.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Ia menambahkan bahwa keputusan DPR untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc dilakukan setelah penyidikan oleh Kejagung dilakukan. Sebab, menurutnya, Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.
Pemaparan Taufik tersebut didasari oleh Pasal 43 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU ini berlaku akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan pengadilan HAM ad hoc akan dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
Taufik juga meminta sekaligus mendukung perintah Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) agar segera membuat langkah strategis dan terobosan progresif untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.