"Segera tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu karena ini adalah utang politik kita kepada bangsa ini," ujar Taufik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa terdapat 9 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kategori berat yang membutuhkan persetujuan atau permintaan dari DPR untuk menyelesaikannya.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Menurut Mahfud, UU tentang Peradilan HAM menjelaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 harus atas permintaan DPR RI. Bila DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM perlu ditindaklanjuti, lanjut Mahfud, maka DPR bisa menyampaikan ke presiden.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri mengklaim memulai penyidikan sejumlah kasus yang sudah diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata dia, Kamis (25/11), tanpa merinci kasus-kasus HAM itu.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Menurutnya, kebuntuan dalam menuntaskan perkara HAM selama ini terjadi karena hasil penyelidikan Komnas HAM dinilai belum sempurna untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. (tum)