"BKN menyatakan bahwa tidak ada namanya (melalui) jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021," katanya.
Odie menambahkan, Olivia menyakinkan korban dengan dalih menggantikan posisi PNS yang dipecat sampai menggantikan PNS yang meninggal karena Covid-19.
Baca Juga:
Kasus Arisan Bodong Selebgram Diusut Polisi, Kerugian Ditaksir Rp1,8 Miliar
Odie berharap, Olivia bisa dihukum, agar tak ada korban lain.
"Perbuatannya harus masuk penjara, agar tidak ada lagi korban," kata dia. [dny]