Wahanaadvokat.com I Upaya penyelundupan diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kemasan botol sampo digagalkan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Sabtu, (18/12/2021) mengatakan petugas Rutan Surabaya di Medaeng menggagalkan upaya penyelundupan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Kuningan Terekam CCTV, Berikut Kronologisnya
"Barang haram tersebut coba diselundupkan melalui kemasan sampo," ujarnya dalam keterangan pers.
Ia mengemukakan, barang yang diduga sebagai narkoba jenis sabu-sabu tersebut setelah dilakukan penimbangan memiliki berat sekitar 29,78 gram.
Menurutnya, penggagalan itu dilakukan saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan.
Baca Juga:
Penyeludupan Sabu 1,5 Kilogram Diungkap Polda Kaltim
"Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkoba ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan," ujar Krismono.
Sebelumnya, Krismono mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur Natal dan tahun baru.
Menurutnya, euforia di luar tembok lapas atau rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama.